unggulan

menghapuskan izin penerimaan jisshusei terhadap perusahaan Otomotif Mitsubishi yang ada di Tokyo, Panasonic (Osaka) dan beberapa perusahaan lain (4 perusahaan) karena melanggar Peraturan Ketenagakerjaan Jepang.



Tanggal 25 Januari kemaren, ada berita mengejutkan dari Kementrian Kehakiman dan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang.

Bahwa kedua kementerian tersebut sepakat untuk menghapuskan izin penerimaan jisshusei terhadap perusahaan Otomotif Mitsubishi yang ada di Tokyo, Panasonic (Osaka) dan beberapa perusahaan lain (4 perusahaan) karena melanggar Peraturan Ketenagakerjaan Jepang. 

Ke 4 perusahaan tersebut tidak diizinkan untuk menerima jisshusei lagi dalam jangka 5 tahun ke depan, dan dalam jangka waktu yang sama juga kemungkinan tidak boleh menerima karyawan melalui tokutei ginou juga sangat tinggi.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kumiai-kumiai yang mengirimkan jisshusei tersebut.

Diantara pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut adalah mempekerjaan jisshusei yang direncanakan untuk belajar pengelasan, tapi justru dipekerjakan untuk di bagian kumitate onderdil kendaraan dan pekerjaan lainnya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengajaran teknologi Jepang.

4 perusahaan besar tersebut menjadi contoh bahwa Pihak Kehakiman dan Dinas Ketenaga Kerjaan Jepang akan semakin ketat dalam menangani pekerja-pekerja asing.

Jika selama ini pelanggaran-pelanggaran ketenaga kerjaan bisa saja di abaikan, tidak lagi tahun-tahun ke depan.  

Beberapa pelanggaran yang sering dilakukan:
1. Jisshusei, yang melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan teknologi dan ilmu yang perlu di pelajari di Jepang. Seperti yang di ketahui, tujuan jisshusei pada dasarnya adalah untuk mempelajari ilmu dan teknologi Jepang yang kemudian di terapkan di negara asal. Jadi walaupun bekerja di perusahaan otomotif, jenis pekerjaan kumitate onderdir bukanlah jenis pekerjaan yang ada hubungannya dengan ilmu dan teknologi.
2. Pelajar asing, yang bekerja lebih dari 28jam/minggu dan bekerja 2-3 perusahaan.
3. Engineering, tapi melakukan pekerjaan sederhana yang bukan jenis pekerjaan engiiner seperti pengelasan, pengecatan dll.

Dari kasus tersebut, diharapkan adik-adik juga bisa menjaga diri jangan sampai melakukan pelanggaran yang menyebabkan di deportasi dari Jepang.





Comments