unggulan

BANTUAN PEMERINTAH JEPANG DI BULAN 6 TAHUN 2024

Pemberitahuan penting tentang virus korona di jepang

[Pemberitahuan Penting Mengenai Pembatasan Baru Berkaitan Novel Coronavirus] ⚠️⚠️




1. Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus (COVID-19) sebagai “Penyakit Menular Tertentu” berdasarkan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi. Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina” berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah.
 
2. Pada 26 Maret 2020, Pemerintah Jepang juga telah memutuskan untuk sementara ini, bagi mereka yang termasuk ke dalam tiga kategori di bawah ini akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang.
A. Warga negara asing yang pernah mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), atau
Daegu/ Gyeongsangbuk-do (Gyeongsan-si/Andong-si/Yeongcheon-si/Chilgok-gun/Uiseong-gun/Seongju-gun/Cheongdo-gun/ Gunwi-gun) di Korea Selatan, atau
Republik Islandia (Islandia), atau
Provinsi Qom/Teheran /Gilan/Mazandaran/Isfahan/Alborz/Markazi/Qazin/Semnan/Golestan/Lorestan di Republik Islam Iran (Iran), atau
Lombardia/Veneto/ Emilia-Romagna/Marche/Piemonte/Liguria/Valle d’Aosta/Trentino-Alto Adige/Friuli Venezia Giulia di Republik Italia (Italia), atau
Republik San Marino (SMR), atau
Kanton Ticino/Basel-Stadt di Konfederasi Swiss (Swiss), atau
Wilayah Otonomi Navarre/Madrid/Basque/La Rioja di Kerajaan Spanyol (Spanyol) dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.

(Berikut ini, negara yang baru ditambahkan. Berkaitan dengan negara berikut ini, ditujukan untuk pesawat, kapal yang berangkat dari negara tempat berada menuju ke Jepang mulai tanggal 28 Maret pukul 0.00 pagi waktu Jepang. Tindakan ini diterapkan sampai dengan akhir bulan April)
Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Israel, Qatar, Bahrain, Republik Demokratik Kongo dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.
B. Warga negara asing pemegang paspor yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang di Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang.
C. Warga negara asing penumpang kapal yang berlayar dengan tujuan memasuki pelabuhan di Jepang dan memiliki risiko terkena penyakit menular dari wabah Novel Coronavirus.

3. Berdasarkan “Prinsip Kriteria Penerbitan Visa”, maka aplikasi visa dari mereka yang termasuk ke dalam kategori yang ditolak mendarat di Jepang, tidak dapat diterima. Aplikan visa diwajibkan mengisi dan menyerahkan kuesioner (terlam) mengenai apakah mereka pernah atau belum pernah (atau berencana) mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), atau
Daegu/ Gyeongsangbuk-do (Gyeongsan-si/Andong-si/Yeongcheon-si/Chilgok-gun/Uiseong-gun/Seongju-gun/Cheongdo-gun/ Gunwi-gun) di Korea Selatan, atau
Republik Islandia (Islandia), atau
Provinsi Qom/Teheran /Gilan/Mazandaran/Isfahan/Alborz/Markazi/Qazin/Semnan/Golestan/Lorestan di Republik Islam Iran (Iran), atau
Lombardia/Veneto/ Emilia-Romagna/Marche/Piemonte/Liguria/Valle d’Aosta/Trentino-Alto Adige/Friuli Venezia Giulia di Republik Italia (Italia), atau
Republik San Marino (SMR), atau
Kanton Ticino/Basel-Stadt di Konfederasi Swiss (Swiss), atau
Wilayah Otonomi Navarre/Madrid/Basque/La Rioja di Kerajaan Spanyol (Spanyol), atau
Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Israel, Qatar, Bahrain, Republik Demokratik Kongo dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.
 
4. Harap diperhatikan bahwa bahkan warga negara asing yang telah memiliki visa yang masih berlaku ke Jepang tidak akan diizinkan mendarat di Jepang jika mereka termasuk ke dalam kategori A dan B tersebut di atas.
 
5. Semua pernyataan di kuesioner yang tidak benar akan mengakibatkan penolakan penerbitan visa, dan permohonan visa baru tidak akan diterima selama 6 bulan untuk tujuan kunjungan yang sama. Visa akan dibatalkan jika diketahui terdapat pernyataan tidak benar, setelah visa diterbitkan.
 
6. Semua pernyataan tidak benar yang dibuat setelah mendarat di Jepang akan mengakibatkan hukuman berupa kurungan, denda, penghapusan status residensial, dan tindakan deportasi dari Jepang.

Tautan web: https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_21.html

Tautan untuk kuesioner: https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_21_kuesioner.pdf

Pemberitahuan Resmi tentang Pembatasan Visa guna Memperkuat Pengamanan Perbatasan Negara Terkait dengan Penyebaran Novel Coronavirus: https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_05B.html

Inisiatif Pemerintah Jepang Berkaitan dengan Novel Coronavirus: https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_03.html

Informasi terupdate mengenai COVID-19 di Jepang: https://www.japan.travel/en/news/coronavirus/
Semoga informasi ini berguna bagi kita semua.

Comments